Selasa, 30 Agustus 2016

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang pencabulan yang melibatkan pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua sebagai terdakwa. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemarin.



Pendeta Gea oleh JPU akhirnya dituntut 15 tahun penjara karena perbuatannya yang mencabuli keponakannya yang masih berusia 7 tahun. Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdakwa berbelit-belit saat persidangan berlangsung. Korbannya anak-anak di bawah umur dan tidak menyesali perbuatannya. “Tuntutan 15 tahun sudah maksimal terkait UU Perlindungan Anak,” ujar Suci Anggraini.


Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, pendeta Gea diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya MM. Korban saat itu tinggal bersama dengan terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP. Kejadian itu terjadi saat korban pulang dari  sekolah dan disuruh terdakwa untuk membikinkan teh dan disuruh mengantar ke kamar terdakwa. Lantas korban disuruh mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengerok terdakwa di bagian bawah perut. Akhirnya korban disuruh melayani terdakwa. [post mertro]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ADA-ADA SAJA - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -