Jumat, 26 Agustus 2016

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa ada hadits yang menerangkan tentang akan datangnya fenomena suami takut istri. Yang patut direnungkan lagi, ternyata fenomena itu merupakan salah satu tanda kiamat.



Syaikh Dr Muhammad Al ‘Areifi dalam buku Nihayatul A’lam (terjemahan: Kiamat Sudah Dekat penerbit Qishti Press) menjelaskan bahwa di antara tanda kiamat adalah fenomena suami takut istri.

“Ini adalah salah satu tanda-tanda hari kiamat yaitu ketika seseorang durhaka kepada ibunya dan lebih dekat serta takut kepada istrinya untuk melawan dan mendurhakai ibunya atau ayahnya sendiri. Fenomena ini sudah terjadi dewasa,” terang Syaikh Dr Muhammad Al ‘Areifi.

Kemudian Syaikh Dr Muhammad Al ‘Areifi menukil hadits dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila harta rampasan perang (al fai’) hanya dibagikan di kalangan orang-orang kaya, seorang suami takut kepada istrinya dan durhaka terhadap ibunya dan seseorang lebih dekat kepada temannya daripada ayahnya sendiri” (HR. Tirmidzi)

Seperti diterangkan Syaikh Dr Muhammad Al ‘Areifi, fenomena suami takut istri telah terjadi dewasa ini. Sampai-sampai ada istilah ikatan suami takut istri (isti). Semoga kita tidak termasuk salah satunya karena pada prinsipnya, suami adalah pemimpin.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Bahkan seandainya diperbolehkan, seorang istri akan diperintahkan untuk bersujud kepada suaminya. Namun karena manusia tidak boleh bersujud kepada manusia, maka hal itu tidak diperintahkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

Wallahu a’lam bish shawab.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ADA-ADA SAJA - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -