Sabtu, 17 September 2016

Infromasi penting dan resmi bisa digunakan untuk anda yang baru saja pindahan dan bingung prosedur pengurusan EKTP di tempat baru, buat traveler yang belum punya KTP elektronik alias e-KTP. Saat ini, baru 88 persen penduduk Indonesia yang merekam datanya. Padahal, e-KTP penting banget khususnya bagi traveler.

“Hal ini begitu penting sebab semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP elektronik. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk lantaran segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-elektronik,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dilansir dari Facebook Kementerian Pariwisata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian khusus dan kemudahan untuk yang belum memiliki e-KTP. Di beberapa daerah juga disediakan pos pelayanan e-KTP, lho.

“Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil manapun. Bisa diurus di mana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Wah, asyik ya, guys. Biasanya, membuat e-KTP perlu membawa surat pengantar RT/RW, kelurahan, serta akta lahir. Sekarang, sudah ada 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan layanan e-KTP.

Alur pembuatan e-KTP atau KTP- El ini sangatlah mudah. Setelah kamu membawa FC KK maka akan diverifikasi data oleh petugas. Setelah itu, akan difoto dan membubuhkan tanda tangan.

Perekaman sidik jari tangan kanan dan kiri dilakukan setelah itu. Nah, selanjutnya pemindaian iris mata. Bukalah mata lebar dan jangan berkedip. Kamu akan diberi tanda bukti pengrurusan KTP-el. Terakhir, KTP-el dicetak. Semua proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Lihat info-info di bawah ini ya guys.



Mudah kan guys? Silahkan share ke semua temanmu. (Tribunnews.com)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ADA-ADA SAJA - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -