Jumat, 07 Oktober 2016

AKARTA—Fajar Sidik, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, pertanyakan sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.



“Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI,” kata Fajar, lansir Hukum Online, Jumat (7/10/2016).

Petugas Bareskrim Polri, menurut Sidik, menolak laporan tersebut karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.



Fajar Sidik—Politisi Partai Gerindra–itu menuduh Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP. Sidik meminta Bareskrim bersikap adil, tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.

“Bareskrim sebagai pengayom harus adil,” ujar Fajar.

Sebelumnya beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berupaya melaporkan Ahok ke kepolisian. Dugaannya adalah penistaan agama.

Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran. []

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ADA-ADA SAJA - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -